Ekuitas Merk
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan “menurut PSAK (2002) pasal 49”. Dan merk atau sebagai nama, istilah, tanda, lambang, desain atau kombinasinya. Yang dimaksud untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari salah satu penjual atau kelompok penjual dan mendiferensiasikan mereka dari para pesaing. Maka merk adalah produk atau jasa yang dimensinya mediferensiasikan merk tersebut dengan beberapa cara dari produk atau jasa lainnya, yang dirancang untuk memuaskan betuhuan yang sama.
Peran merk bertujuan untuk mengidentifikasi sumber atau pembeli produk dan memungkinkan konsumen (individual/organisasi) untuk menuntut tanggung jawab atas kinerjanya kepada pabrikan/distributor tertentu. Merk juga berfungsi bagi perusahaan diantaranya:
- Merk menyederhanakan penanganan atau penelusuran produk
- Merk membantu mengatur catatan persediaan dari catatan akuntansi
- Merk menawarkan perlidungan hukum kepara perusahaan untuk fiktur-fiktur atau ospek untuk produk.
0 komentar:
Posting Komentar